Yayasan (
Inggris:
foundation) adalah suatu
badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat
sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna
DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI
Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
SUMBER : http://id.wikipedia.org/wiki/Yayasan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar