Welcome

Selamat Datang di Blog Balintang

Senin, 30 Mei 2011

Desain TataLetak

Untuk mempermudahkan pengertiannya secara garis besar istilah “desain tata letak sirkuit terpadu” dibagi dua yaitu “desain tata letak” dan “sirkuit terpadu”, yang masing-masing pengertiannya adalah sebagai berikut:
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu didalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
Persyaratan:
  1. Surat Kuasa ditandatangani diatas materai Rp. 6000,-
  2. Surat Pernyataan ditandatangani diatas materai Rp. 6000,-
  3. Foto Copy KTP
  4. Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan yang dilegalisir (jika berbadan usaha)
  5. Foto Copy NPWP (jika berbadan usaha)
  6. Contoh hambar atau sketsa desain diatas kertas 100gr sebanyak rangkap 5 yakni:
    • Tampak depan
    • Tampak belakang
    • Tampak atas
    • Tampak bawah
    • Tampak keseluruhan
    • Klasifikasi desain dan deskripsi
    • Nama pembuat atau penemu desain
    sumber : http://www.gunadihandoko.com/layanan/desain-tata-letak-sirkuit-terpadu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar