Welcome

Selamat Datang di Blog Balintang

Senin, 30 Mei 2011

Pengalihan Hak dan Lisensi Desain Industri

Hak Desain Industri dapat beralih atau dialihkan dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak desain industri tersebut harus disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak dan wajib dicatat dalam daftar umum desain industri pada Ditjen HKI dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak desain industri yang tidak dicatatkan dalam daftar umum desain industri tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. Pengalihan hak desain industri tersebut akan diumumkan dalam berita resmi desain industri.

Lisensi Hak Desain Industri

Pemegang Hak Desain Industri dapat memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu untuk melaksanakan hak desain industri dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagaian desain yang telah diberi hak desain industri, kecuali jika diperjanjikan lain. Perjanjian lisensi ini dapat bersifat ekslusif atau non ekslusif. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan dalam daftar umum desain industri pada Ditjen HKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perjanjian lisensi ini kemudian diumumkan dalam berita resmi desain industri. Perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan tidak berlaku terhadap pihak ketiga. Bentuk dan Isi Perjanjian Lisensi.
Pada dasarnya bentuk dan isi perjanjian lisensi ditentukan sendiri oleh para pihak berdasarkan kesepakatan bersama, namun tidak boleh memuat ketentuan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan bagi perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

Catatan

  1. ^ Perlindungan Desain Industri di Indonesia dan Ketentuan Internasional di Bidang Desain Industri. Mayana, R.F. 2011. Panitia Pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Kerjasama antara Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Direktorat Jenderal HKI Kementrian Hukum dan HAM RI. Hal 4
  2. ^ Lindsey, Tim dkk (2006). Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Suatu Pengantar.ISBN 979-414-383-9
  3. ^ Prinsip-Prinsip Dasar desain Industri. Mayana, R.F. 2011. Materi Pelatihan Konsultan HKI. Panitia Pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Kerjasama antara Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Direktorat Jenderal HKI Kementrian Hukum dan HAM RI. Hal 9
sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Desain_industri

1 komentar: