Jurnal aspek hukum dalam ekonomi - Kebijakan perpajakan bagi koprasi dan UKM
Koprasi dan UKM setelah memperoleh status badan hukum, sudah memenuhi syarat objektif sebagai wajib pajak oleh karena itu sejak ada'a pengesahan abdan hukum baik koprasi dan UKM yg bersangkutan harus mendaftarkan diri pada kantor pelayanan pajak setempat (KPP) untuk memperoleh NPWP.
NPWP merupakan identitas sebagai wajib pajak, dengan memiliki npwp, koprasi dan ukm mempunyai kewajiban perpajakan yaitu : menghitung sendiri pajak terhutang, menyetor sendiri pajak ditempat yang telah ditentukan, kemudian melaporkan sendiri melalui media surat pemberitahuan (SPT) jumlah pajak yang dibayarkan terlebih dahulu dan jumlah pajak yang harus dibayar atau lebih bayar sesuai dengan asaz self assessment.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar