Siringo D. Balintang
Welcome
Selamat Datang di Blog Balintang
Minggu, 22 Mei 2011
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi
adalah
badan
usaha
yang
beranggotakan
orang- seorang
atau
badan
hukum
koperasi
,
dengan
melandaskan
kegiataannya
berdasarkan
prinsip
koperasi
sekaligus
sebagai
gerakan
ekonomi
rakyat
yang
berdasar
atas
azas
kekeluargaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar