Welcome

Selamat Datang di Blog Balintang

Minggu, 22 Mei 2011

Definisi UU No. 25/1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-   seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar