Sumber Hukum Ketenagakerjaan
Sumber hukum formil di bidang ketenagakerjaan meliputi:
1. Undang-Undang
2. Peraturan lain yang kedudukannya lebih rendah dari UU
3. Kebiasaan
4. Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, baik daerah maupun pusat (P4D/P4P), dan putusan peradilan umum.
5. Perjanjian perburuhan, perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Sebagaimana telah dikemukakan di muka, dalam tulisan ini hanya akan dibahas mengenai sumber hukum yang berkaitan dengan perjanjian. Dengan demikian pembahasan selanjutnya hanya akan berkaitan dengan sumber hukum formil yang kelima.
PErjanjian perburuhan, perjanjian kerja, dan peraturan perusahaan dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Pihak-pihak dalam perjanjian perburuhan meliputi organisasi buruh dan majikan atau organisasi majikan. Pihak-pihak dalam perjanjian kerja adalah buruh dan majikan secara individual. Sedangkan pihak dalam peraturan perusahaan adalah majikan,
b. Isi perjanjian perburuhan adalah syarat-syarat umum yang harus diperhatikan dalam perjanjian kerja. Perjanjian kerja berisi hak dan kewajiban buruh dan majikan. Peraturan perusahaan berisi ketentuan-ketentuan yang harus ditaati oleh buruh dalam melakukan perkerjaan.
c. Keberadaan perjanjian perburuhan mensyaratkan adanya organisasi buruh, sedangkan dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan tidak memerlukan adanya organisasi buruh.
sumber : http://bnpds.wordpress.com/2008/05/08/perjanjian-ketenagakerjaan/
Sumber hukum formil di bidang ketenagakerjaan meliputi:
1. Undang-Undang
2. Peraturan lain yang kedudukannya lebih rendah dari UU
3. Kebiasaan
4. Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, baik daerah maupun pusat (P4D/P4P), dan putusan peradilan umum.
5. Perjanjian perburuhan, perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Sebagaimana telah dikemukakan di muka, dalam tulisan ini hanya akan dibahas mengenai sumber hukum yang berkaitan dengan perjanjian. Dengan demikian pembahasan selanjutnya hanya akan berkaitan dengan sumber hukum formil yang kelima.
PErjanjian perburuhan, perjanjian kerja, dan peraturan perusahaan dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Pihak-pihak dalam perjanjian perburuhan meliputi organisasi buruh dan majikan atau organisasi majikan. Pihak-pihak dalam perjanjian kerja adalah buruh dan majikan secara individual. Sedangkan pihak dalam peraturan perusahaan adalah majikan,
b. Isi perjanjian perburuhan adalah syarat-syarat umum yang harus diperhatikan dalam perjanjian kerja. Perjanjian kerja berisi hak dan kewajiban buruh dan majikan. Peraturan perusahaan berisi ketentuan-ketentuan yang harus ditaati oleh buruh dalam melakukan perkerjaan.
c. Keberadaan perjanjian perburuhan mensyaratkan adanya organisasi buruh, sedangkan dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan tidak memerlukan adanya organisasi buruh.
sumber : http://bnpds.wordpress.com/2008/05/08/perjanjian-ketenagakerjaan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar