Welcome

Selamat Datang di Blog Balintang

Senin, 30 Mei 2011

Perbuatan yang Dilarang Menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999

Esensi Perlindungan Konsumen Bagi Pelaku Usaha
Piranti Hukum Perlindungan Konsumen tidak untuk mematikan usaha Pelaku Usaha, justru sebaliknya dapat mendorong tumbuhnya iklim berusaha yang sehat yang pada gilirannya dapat melahirkan Pelaku Usaha yang tangguh dalam menghadapi persaingan usaha yang sehat melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas, memenuhi aspek keamanan, kesehatan dan keselamatan konsumen.
Apa saja yang Perlu Diperhatikan
Dalam menjual barang dan/atau jasa, perhatikan dan penuhilah ketentuan-ketantuan Perlindungan Konsumen yang menyangkut : Kewajiaban Pelaku Usaha, Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha dan Tanggungjawab Pelaku Usaha.
Apa Kewajiban Pelaku Usaha
  1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya dan Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  2. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif ;
  3. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
  4. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
  5. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar