Welcome

Selamat Datang di Blog Balintang

Kamis, 24 November 2011

Cerpen Pesta Syukuran

Cerpen Manaf Maulana

PAK Mahdi sudah tampil rapi, berpeci hitam, berbaju koko putih dan bersarung kotak-kotak biru. Ia berdiri di ambang pintu pagar rumahnya, menyambut tamu undangan. Kemarin, surat undangan syukuran sebanyak 200 lembar telah dikirimkan ke rumah-rumah tetangga sekitar dan teman-teman dekat.

Di ruang keluarga yang cukup luas mirip aula itu, Bu Mahdi sibuk mempersiapkan hidangan ala prasmanan dengan menu istimewa. Di atas meja panjang yang terbalut kain hijau, ada gule dan sate kambing, sate ayam, ayam bakar, ayam goreng, opor ayam, bestik daging sapi, sop buntut, acar, sambal hati. Juga ada berbagai macam buah segar: apel merah, anggur hijau, jeruk impor, peer dan pisang mas.

Dengan wajah berseri-seri, Pak Mahdi melirik arlojinya. Sudah jam 19:30. Ia menduga, tamu undangan akan hadir tepat pada jam 20:00, sesuai waktu yang tertulis di dalam surat undangan. Menit-menit berlalu, dan ketika arlojinya sudah menunjukkan jam 19:55, belum ada satu pun tamu yang hadir. Bu Mahdi tergopoh-gopoh keluar dari ruang keluarga, setelah selesai mempersiapkan hidangan istimewa itu.

"Kok belum ada yang datang, Pak?" tanyanya dengan wajah tegang.
"Mungkin orang-orang di lingkungan perumahan ini sangat disiplin, Bu. Mereka mungkin akan datang tepat pukul delapan. Lima menit lagi," jawab Pak Mahdi dengan wajah yang juga tiba-tiba nampak tegang.

Bu Mahdi mencibir. "Uh! Menghadiri undangan pesta kok dipas jamnya. Dasar sok disiplin," gerutunya dengan kesal.
Pak Mahdi juga mulai dilanda kesal, karena belum juga ada seorang pun tamu undangan yang hadir di rumahnya. Ia mulai bertanya-tanya, kenapa tetangga-tetangga dekatnya juga belum hadir? Apakah mereka sedang tidak ada di rumah? Ia memang belum mengenal semua tetangganya, karena baru saja pindahan sepekan lalu. Rumah barunya yang megah berlantai dua itu terletak di tengah-tengah lahan kosong di tengah perumahan itu. Dulu, ia membeli sejumlah kaplingan sekaligus, dan di bagian tengah kaplingan itulah ia mendirikan rumah megahnya itu. Kini, rumahnya itu satu-satunya rumah termegah di kawasan perumahan itu. Rumah-rumah tetangganya hanya bertipe 21 dan 36.

"Mungkinkah semua tetangga dan teman-teman dekatmu tidak ada yang bersedia hadir, Pak?" tanya Bu Mahdi dengan wajah kesal.
"Sabarlah, Bu. Mungkin sudah menjadi kebiasaan di kampung ini, jika menghadiri undangan selalu terlambat." Pak Mahdi mencoba menghibur diri.

"Tapi ini sudah lewat lima belas menit, Pak."
Kembali Pak Mahdi melirik arlojinya. Memang sudah lewat lima belas menit dari jam delapan. Wajah Bu Mahdi dan Pak Mahdi semakin tegang, karena menit-menit terus berlalu, tapi belum juga ada satu pun tamu undangan yang hadir.

Tiga orang pembantu dan dua sopirnya nampak tersenyum-senyum di ambang pintu ruang keluarga. Mereka pasti berharap agar pesta syukuran itu gagal, atau hanya dihadiri sebagian kecil tamu undangan. Sebab, jika pesta syukuran itu gagal atau hanya dihadiri sebagian kecil tamu undangan, maka akan ada banyak sisa hidangan yang bisa dibawa pulang untuk dinikmati bersama keluarga di rumah.

Kini sudah jam 21 kurang 10 menit. Dan tetap belum ada seorang pun tamu undangan yang hadir. Dengan kesal, Pak Mahdi kemudian mencoba menelepon teman-teman dekat yang telah diundangnya. Tapi ternyata mereka semua mematikan hp-nya. Sedangkan telepon di rumah mereka juga tidak bisa dihubungi.

"Apa perlu kita menyuruh sopir-sopir itu untuk mengingatkan tetangga-tetangga dekat agar segera hadir, Pak?" Bu Mahdi bingung.
"Ah, tak usah repot-repot, Bu."

"Tapi bagaimana kalau pesta syukuran malam ini gagal, Pak?"
"Kalau tidak ada yang bersedia datang, kita justru tidak repot-repot, Bu."

"Kamu ini bagaimana sih, Pak?"
"Ah, sudahlah, Bu. Yang penting, nadzar kita mengadakan pesta syukuran sudah kita lakukan. Dan kalau ternyata tidak ada yang datang, bukan urusan kita. Hidangan yang sudah kita sajikan, bisa dibawa pulang oleh sopir-sopir itu."

Bu Mahdi kemudian bungkam. Tapi hatinya risau. Ia menduga, semua tetangga dan teman-teman dekat sudah tahu betapa Pak Hasan adalah pejabat yang korup. Rumah megah itu juga hasil dari korupsi.

"Kalau sampai pukul sembilan nanti belum ada tamu yang hadir, kita tutup saja pintu pagar ini, dan semua lampu dipadamkan, Bu. Aku sudah capek, ingin segera tidur. Besok aku punya banyak acara penting. Ada rapat di hotel." Pak Mahdi nampak mulai putus asa.

Bu Mahdi kemudian bergegas masuk ke kamar tidurnya. Rasa kesal bercampur sedih tidak bisa dibendungnya. Ia terpekur sambil bercermin di meja rias. Kini, ia seolah-olah sedang ditelanjangi oleh tetangga dan teman-teman dekat. Mereka tidak bersedia hadir pasti karena tidak sudi menikmati hidangan yang berasal dari uang hasil korupsi.

Kini, di mana-mana memang sedang ada gerakan mengutuk para koruptor. Kini, semua pejabat yang hidup bermewah-mewahan dan punya rumah megah telah menjadi pergunjingan masyarakat di sekitarnya. Dan sejak muncul gerakan mengutuk para koruptor, Pak Mahdi nampak risau. Lalu, Bu Mahdi menyarankan untuk mengadakan acara pesta syukuran dengan mengundang semua tetangga dan teman-teman dekat. Dalam pesta syukuran itu, selain menikmati hidangan istimewa, semua tamu diminta untuk membaca doa bersama yang akan dipimpin oleh seorang ulama.

"Kalau rumah yang kita bangun sudah kita tempati, kita memang harus mengadakan pesta syukuran, Bu," kata Pak Mahdi.
Lalu Bu Mahdi bilang bahwa kata Pak Mahdi itu sebagai sebuah nadzar yang harus dilaksanakan. Dan kini, nadzar itu sudah dilaksanakan, tapi ternyata terancam gagal total.

Pak Mahdi tiba-tiba menyusul Bu Mahdi ke kamar. "Pintu pagar sudah ditutup, Bu. Ayo tidur saja. Biarkan saja sopir-sopir dan pembantu-pembantu itu menikmati hidangan yang ada."

Bu Mahdi menangis. "Rupanya semua orang sudah tahu kalau kamu korupsi, Pak."
"Ah, persetan, Bu. Yang penting, tidak akan ada proses hukum yang bisa mengadili para koruptor seperti aku. Kalau kita dikucilkan di dalam negeri, masih ada tempat untuk hidup nyaman di luar negeri. Aku bisa mengikuti para seniorku yang kini hidup nyaman di negara-negara lain."
***
ESOKNYA, Pak Mahdi dan Bu Mahdi sibuk menerima telepon dari teman-teman dekat yang tidak bisa menghadiri undangan pesta syukuran. Kebanyakan mereka tidak bisa hadir karena ada udzur berupa musibah.

"Maaf ya, Pak Mahdi. Saya dan nyonya tidak bisa hadir, karena mendadak ada kerabat dekat yang meninggal dunia."
"Maaf, ya Bu Mahdi. Saya dan suami tidak bisa hadir, karena anak kami tiba-tiba sakit dan harus dibawa ke rumah sakit."

"Aduh, saya minta maaf karena tidak bisa hadir. Maklumlah, kami sedang berduka atas wafatnya anjing kesayangan kami."
"Sungguh, kami sedianya sudah bersiap-siap untuk hadir. Tapi mendadak ban mobil kami meledak, sedangkan ban serepnya baru saja dipinjam tetangga dekat."

Pak Mahdi dan Bu Mahdi sangat kesal sehabis menerima telepon. Sebab, semua teman dekatnya meminta maaf karena tidak hadir gara-gara mengalami musibah.
Seolah-olah mereka mengatakan bahwa musibah yang dialaminya disebabkan oleh undangan pesta syukuran itu. Mereka seolah-olah ingin mengatakan bahwa jika mereka hadir pasti akan tertimpa musibah yang lebih besar.

Kini, Pak Mahdi dan Bu Mahdi semakin yakin, betapa semua teman dan tetangga sudah memandangnya sebagai manusia yang menjijikkan. Mereka tidak bersedia menghadiri undangan pesta syukuran pasti karena jijik.

"Gagalnya pesta syukuran yang kita laksanakan, justru membuatku semakin bergairah mencari banyak uang untuk bekal hidup di luar negeri, Bu. Rasanya kita tidak akan bisa nyaman lagi tinggal di dalam negeri. Masa tugasku tinggal satu tahun. Waktu satu tahun akan kugunakan untuk mengeruk uang sebanyak-banyaknya," tutur Pak Mahdi dengan menerawang jauh. Terbayang para seniornya yang kini sedang main golf dan main catur di Singapura.
***
GERAKAN mengutuk para koruptor semakin marak di mana-mana. Pak Mahdi dan Bu Mahdi semakin risau. Dan di pagi itu, ketika sedang menikmati kopi dan roti di beranda belakang, tiba-tiba pembantu-pembantu dan sopir-sopirnya mendekat dan berpamitan. Mereka mengaku takut, karena rumah megah berlantai dua itu terasa angker. Mereka juga mengaku sering bermimpi buruk dan mengerikan. Dalam mimpi mereka seolah-olah melihat rumah megah berlantai dua itu sedang terbakar, dan mereka terperangkap di dalam kobaran api.

Dan sejak kehilangan semua pembantu dan sopirnya, Pak Mahdi dan Bu Mahdi merasa sedih, tegang dan takut menghuni rumah barunya yang megah berlantai dua itu. Seolah-olah rumahnya itu bagaikan penjara yang mengurungnya. Kini, semua sanak familinya juga semakin menjauh.

"Sebaiknya kita menyusul anak-anak, Pak." Bu Mahdi tak tahan lagi tinggal di rumah megah itu. Terbayang selalu dua anaknya yang kini sedang kuliah di Singapura.

"Ya, Bu. Kita memang harus segera menyusul mereka, untuk mencari tempat tinggal di sana. Mereka tidak usah pulang setelah selesai kuliah. Biarlah mereka
tetap di sana."

"Rumah ini harus segera dijual, Pak."
Pak Mahdi setuju, tapi menjual rumah megah sekarang tidak mudah. Ia teringat sejumlah seniornya yang kesulitan menjual rumah megah, lalu terpaksa ditinggalkan begitu saja.

"Sebaiknya kita memasang iklan di koran-koran, juga pengumuman di pintu pagar bahwa rumah ini dijual, Pak," usul Bu Mahdi.
Tanpa bicara lagi, Pak Mahdi segera memasang iklan di koran-koran dan papan pengumuman di pintu pagar. Dan hari-hari selanjutnya, Bu Mahdi terpaksa sibuk di dapur, menyapu lantai, mencuci pakaian, belanja ke pasar, karena tidak bisa lagi mencari pembantu. Pak Mahdi juga terpaksa pergi dan pulang kantor dengan menyetir mobilnya sendiri, karena tidak bisa mencari sopir lagi.

"Ada surat undangan pesta syukuran dari Pak Samad," ujar Bu Mahdi sambil menyerahkan surat undangan tanpa amplop selebar kartu pos itu, ketika Pak Mahdi baru pulang kantor, sore itu.

"Pak Samad mengadakan pesta syukuran? Memangnya barusan memperoleh rejeki dari mana tukang becak itu?"
Pak Mahdi nampak heran. Ia tahu, Pak Samad sehari-hari menjadi tukang becak. Rumahnya di seberang lahan kosong, sebelah timur, yang setiap hari dilaluinya ketika ia pergi dan pulang kantor. Rumah Pak Samad hanya tipe 21.

Dengan dorongan rasa ingin beramah tamah dengan para tetangga, Pak Mahdi bersedia menghadiri undangan Pak Samad. Ia tiba di rumah Pak Samad tepat waktu. Dan ia heran, karena halaman rumah Pak Samad sudah dipenuhi oleh tamu undangan.

Wajah Pak Samad berseri-seri ketika menjabat tangan Pak Mahdi. "Maaf, Pak. Silahkan duduk. Tempatnya kotor," ujarnya sambil menunjuk selembar tikar yang terpaksa digelar di tepi jalan, karena semua kursi sudah diduduki oleh tamu.

Dengan berat hati, Pak Mahdi duduk lesehan di atas tikar, sehingga perutnya yang gendut terasa pegal. Pantatnya juga terasa nyeri, karena hamparan aspal di bawah tikar kurang rata.

Sebentar kemudian, Pak Samad duduk di samping Pak Modin yang ditunjuk untuk menjadi pemimpin doa bersama. Dan sebelum berdoa, Pak Modin menjelaskan bahwa tuan rumah mengadakan pesta syukuran sederhana itu karena telah mampu membeli becak baru.

Dan setelah berdoa bersama, hidangan yang disajikan ternyata cuma sepiring nasi goreng dan segelas teh manis. Semua hadirin menikmati hidangan pesta syukuran yang sangat sederhana itu.

Pak Mahdi nampak muak dan ingin muntah, ketika baru saja menelan sesendok nasi goreng yang terasa sangat hambar itu. Tapi, anehnya, wajah semua hadirin nampak berseri-seri menikmati nasi goreng itu.***

sumber:  http://kumpulan-cerpen.blogspot.com/2004_09_05_archive.html

Kamis, 20 Oktober 2011

Lamaran Kerja dan CV


Jakarta,    Oktober 2011

Kepada Yth,
HRD Manager
PT. TERANG  DUNIA  INTERNUSA
Jl. Anggrek Neli Murni, No. 114, Kemanggisan
Jakarta Barat 11480

Perihal            :  Lamaran Pekerjaan


Dengan hormat,

Bersama ini saya mengajukan Surat Lamaran Kerja kepada Perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin. Saya bernama Balintang, dengan usia 20 (Dua Puluh) Tahun. Saya mendapatkan informasi adanya Lowongan Pekerjaan pada Perusahaan yang Bapak/Ibu Pimpin dari Internet.

Saya dapat mengoperasikan Komputer, khususnya pada software Microsoft Office, Adobe Illustrator, Adobe Photoshop, dan beberapa software lainnya. Saya juga dapat bekerja dalam suatu Tim maupun Individu. Sebagai bahan pertimbangan Bapak/Ibu, maka saya lampirkan Daftar Riwayat Hidup, Ijazah terakhir, Sertifikat Kursus dan Referensi Kerja Saya selama ini.

Besar harapan saya untuk dapat bergabung didalam perusahaan Bapak/Ibu pimpin. Atas perhatiannya saya ucapakan banyak terima kasih.

                                                                                                                                                Hormat Saya,



                                                                                                                                                Balintang







DAFTAR RIWAYAT HIDUP


Nama                            :  Balintang
Alamat                          :  Jl. Pesona Kalisari Blok J/1 RT. 002 RW. 009
                                       Kelurahan: Kalisari, Kec: Psr. Rebo, Jakarta Timur.
                                       HP. 08568675473
Tempat/Tgl Lahir           :  Jakarta, 19 November 1991
No. KTP                      :  0954071611910207
No. SIM C                  :  911112050769
Gol. Darah                   :  O
Jenis Kelamin :  Pria
Agama                         :  Islam
Hobby                         :  Tracking

Pendidikan Formal

SD Negeri 010 Pagi Pondok Kelapa              Lulus Berijazah Tahun 2001
SMP Swasta Putra 1 Jakarta                           Lulus Berijazah Tahun 2006
SMU Negeri 88 Jakarta Timur                        Lulus Berijazah Tahun 2009

Pendidikan Non Formal

LIA

Pengalaman Bekerja
Kementrian Sosial RI, sebagai Pegawai Honorer
Lotte Mart comp, sebagai SPG



Demikian Curriculum Vitae ini saya buat dengan sebenar-benarnya.

                                                           
                                                                                                                                     Hormat Saya,



                                                                                               
                                                                                                                                        Balintang

Selasa, 11 Oktober 2011

PEREKONOMIAN INDONESIA

I.                   LATAR BELAKANG
Peringatan adanya gangguan yang berasal dari ketidakstabilan perekonomian yang mempengaruhi target nasional dikemukakan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di saat pembukaan perdagangan saham di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). Dikatakannya krisis global baru perlu diwaspadai karena mampu mempengaruhi perekonomian nasional di tahun 2011.
II.                ISI
Faktor yang turut berpengaruh adalah inflasi global, dan inflasi di bidang pangan, di mana harga pangan terus merangkak naik serta harga komoditas dunia semakin hari semakin tinggi. Yang mempengaruhi pertanian dunia berasal dari factor climate change yang turut menyebabkan cuaca ekstrim dan banjir bandang yang berdampak pada ketahanan pangan dunia.

Berdasarkan informasi, SBY menargetkan pertumbuhan ekonomi di 2011 mencapai angka 6,4 persen. Adapun dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan APBN 2011 telah ditetapkan sejumlah sasaran yang harus diperjuangkan. Adapun target lainnya yaitu, inflasi bisa mencapai angka 5,3 persen serta angka pengangguran menurun menjadi tujuh persen. Diketahui, saat ini angka pengangguran berada di posisi 7,15 persen. Di samping itu, SBY juga mengharapkan tingkat kemiskinan bisa turun antara 11,5-12,5 persen.

III.             KESIMPULAN

Perlunya kerja keras dalam mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Namun juga menurutnya target-target tersebut bukan hal yang mustahil untuk dicapai karena target-target tersebut menurutnya achievable.
IV.             SOLUSI
Menurut saya, para Pejabat Negara dan Pemerintah harus berfikir ekstra untuk memecahkan masalah perekonomian yang ada di Indonesia saat ini. Kebijakan secara fiskal dan moneter semestinya harus balance ,karena dalam mengatasi permasalahan ekonomi tidak hanya tertuju pada hanya  satu sektor, perekonomian itu pasti akan menjalar pada berbagai sektor .
sumber : 
http://grombyang.com/economy/perekonomian-indonesia-2011-terancam-krisis-global-baru

Senin, 30 Mei 2011

Sejarah hukum agraria sebelum dan sesudah berlakuknya UUPA

Landasan Hukum Agraria islah ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 45 merupakan sumber hukum materiil dalam pembinaan hukum agraria nasional.

Hubungan Pasal 33 (3) UUD 45 dengan UUPA:
1. Dimuat dalam Konsideran UUPA, Pasal 33 (3) dijadikan dasar hukum bagi pembentukan UUPA dan merupakan sumber hukum (materiil) bagi pengaturannya.
“bahwa hukum agraria tersebut harus pula merupakan pelaksanaan dari pada Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, ketentuan dalam pasal 33 Undang-undang Dasar dan Manifesto Politik Republik Indonesia, sebagai yang ditegaskan dalam pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1960, yang mewajibkan Negara untuk mengatur pemilikan tanah dan memimpin penggunaannya, hingga semua tanah diseluruh wilayah kedaulatan bangsa dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik secara perseorangan maupun secara gotong-royong”
2. Dalam penjelasan UUPA angka 1.
“hukum agraria nasional harus mewujudkan penjelmaan dari pada azas kerokhanian, Negara dan cita-cita Bangsa, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial serta khususnya harus merupakan pelaksanaan dari pada ketentuan dalam pasal 33 Undang-undang Dasar dan Garis-garis besar dari pada haluan Negara….” Pengaturan keagrariaan atau pertanahan dalam UUPA yaitu untuk mengatur pemilikan dan memimpin penggunaannya, harus merupakan perwujudan dan pengamalan dasar negara pancasila dan merupakan pelaksanaan dari UUD 45 dan GBHN.Bahwa UUPA harus meletakkan dasar bagi hukum agraria nasional yang akan dapat membawa kemakmuran, kebahagiaan, keadilan serta kepastian hukum bagi bangsa dan negara.

Hukum Agraria Dlm Tata Hukum Indonesia

Menurut UUPA
Dengan lahirnya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) yang bertujuan:
1.Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional
2.Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan
3.Meletakkan dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat.
Berdasarkan tujuan pembentukan UUPA tersebut maka seharusnyalah kaidah-kaidah hukum agraria dibicarakan oleh suatu cabang ilmu hukum yang berdiri sendiri, yaitu cabang ilmu hukum agraria. Menurut Prof Suhardi, bahwa untuk dapat menjadi suatu cabang ilmu harus memenuhi persyaratan ilmiah yaitu:
1.Persyaratan obyek materiil
Yaitu bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
2.Persyaratan obyek formal
Yaitu UUPA sebagai pedoman atau dasar dalam penyusunan hukum agraria nasional
Berdirinya cabang ilmu hukum agraria kiranya menjadi sebuah tuntutan atau keharusan, karena:
1. Persoalan agraria mempunyai arti penting bagi bangsa dan negara agraris.
2. Dengan adanya kesatuan/kebulatan, akan memudahkan bagi semua pihak untuk mempelajarainya.Disamping masalah agraria yang mempunyai sifat religius, masalah tanah adalah soal masyarakat bukan persoalan perseorangan.
sumber : http://hk-agraria.blogspot.com/2009/03/hukum-agraria-dlm-tata-hukum-indonesia_04.html

Landasan Hukum Agraria

Landasan Hukum Agraria islah ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 45 merupakan sumber hukum materiil dalam pembinaan hukum agraria nasional.

Hubungan Pasal 33 (3) UUD 45 dengan UUPA:
1. Dimuat dalam Konsideran UUPA, Pasal 33 (3) dijadikan dasar hukum bagi pembentukan UUPA dan merupakan sumber hukum (materiil) bagi pengaturannya.
“bahwa hukum agraria tersebut harus pula merupakan pelaksanaan dari pada Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, ketentuan dalam pasal 33 Undang-undang Dasar dan Manifesto Politik Republik Indonesia, sebagai yang ditegaskan dalam pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1960, yang mewajibkan Negara untuk mengatur pemilikan tanah dan memimpin penggunaannya, hingga semua tanah diseluruh wilayah kedaulatan bangsa dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik secara perseorangan maupun secara gotong-royong”
2. Dalam penjelasan UUPA angka 1.
“hukum agraria nasional harus mewujudkan penjelmaan dari pada azas kerokhanian, Negara dan cita-cita Bangsa, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial serta khususnya harus merupakan pelaksanaan dari pada ketentuan dalam pasal 33 Undang-undang Dasar dan Garis-garis besar dari pada haluan Negara….” Pengaturan keagrariaan atau pertanahan dalam UUPA yaitu untuk mengatur pemilikan dan memimpin penggunaannya, harus merupakan perwujudan dan pengamalan dasar negara pancasila dan merupakan pelaksanaan dari UUD 45 dan GBHN.Bahwa UUPA harus meletakkan dasar bagi hukum agraria nasional yang akan dapat membawa kemakmuran, kebahagiaan, keadilan serta kepastian hukum bagi bangsa dan negara.

SUMBER HUKUM KETENAGAKERJAAN

Sumber Hukum Ketenagakerjaan
Sumber hukum formil di bidang ketenagakerjaan meliputi:
1. Undang-Undang
2. Peraturan lain yang kedudukannya lebih rendah dari UU
3. Kebiasaan
4. Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, baik daerah maupun pusat (P4D/P4P), dan putusan peradilan umum.
5. Perjanjian perburuhan, perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Sebagaimana telah dikemukakan di muka, dalam tulisan ini hanya akan dibahas mengenai sumber hukum yang berkaitan dengan perjanjian. Dengan demikian pembahasan selanjutnya hanya akan berkaitan dengan sumber hukum formil yang kelima.
PErjanjian perburuhan, perjanjian kerja, dan peraturan perusahaan dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Pihak-pihak dalam perjanjian perburuhan meliputi organisasi buruh dan majikan atau organisasi majikan. Pihak-pihak dalam perjanjian kerja adalah buruh dan majikan secara individual. Sedangkan pihak dalam peraturan perusahaan adalah majikan,
b. Isi perjanjian perburuhan adalah syarat-syarat umum yang harus diperhatikan dalam perjanjian kerja. Perjanjian kerja berisi hak dan kewajiban buruh dan majikan. Peraturan perusahaan berisi ketentuan-ketentuan yang harus ditaati oleh buruh dalam melakukan perkerjaan.
c. Keberadaan perjanjian perburuhan mensyaratkan adanya organisasi buruh, sedangkan dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan tidak memerlukan adanya organisasi buruh.
sumber : http://bnpds.wordpress.com/2008/05/08/perjanjian-ketenagakerjaan/

Lisensi, Kritik, Konsep, Asosiati dan Fatwa MUI mengenai Hak Cipta

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Kritikan-kritikan terhadap hak cipta secara umum dapat dibedakan menjadi dua sisi, yaitu sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta tidak pernah menguntungkan masyarakat serta selalu memperkaya beberapa pihak dengan mengorbankan kreativitas, dan sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta sekarang harus diperbaiki agar sesuai dengan kondisi sekarang, yaitu adanya masyarakat informasi baru.
Keberhasilan proyek perangkat lunak bebas seperti Linux, Mozilla Firefox, dan Server HTTP Apache telah menunjukkan bahwa ciptaan bermutu dapat dibuat tanpa adanya sistem sewa bersifat monopoli berlandaskan hak cipta . Produk-produk tersebut menggunakan hak cipta untuk memperkuat persyaratan lisensinya, yang dirancang untuk memastikan kebebasan ciptaan dan tidak menerapkan hak eksklusif yang bermotif uang; lisensi semacam itu disebut copyleft atau lisensi perangkat lunak bebas.
  • KCI : Karya Cipta Indonesia
  • ASIRI : Asosiasi Indrustri Rekaman Indonesia
  • ASPILUKI : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
  • APMINDO : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
  • ASIREFI : Asosiasi Rekaman Film Indonesia
  • PAPPRI : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
  • IKAPI : Ikatan Penerbit Indonesia
  • MPA : Motion Picture Assosiation
  • BSA : Bussiness Sofware Assosiation

Struktur Spasial Perekonomian Kota dan Aglomerasi Ekonomi

Struktur Spasial Perekonomian Kota dan Aglomerasi Ekonomi

Terdapat 3 skala ekonomi yang mungkin terjadi di perusahaan-perusahaan, yaitu skala ekonomi konstan, skala ekonomi meningkat dan skala ekonomi menurun. Skala ekonomi tersebut akan menentukan keputusan bagi perusahaan apakah mereka tetap mengelompok atau tidak. Pada kasus skala ekonomi konstan pengelompokan yang terjadi tidak akan berlangsung lama. Sebaliknya pada skala ekonomi meningkat pengelompokan ekonomi akan terus berlanjut.
Pengelompokan perusahaan dan aktivitas dalam suatu wilayah dikenal dengan istilah aglomerasi. Keuntungan dari aglomerasi ekonomi adalah, (a) menghemat biaya transportasi dan (b) menghemat biaya iklan. Dengan demikian, secara umum maka biaya produksi yang harus dikeluarkan oleh perusahaan akan dapat dihemat dari adanya pengelompokan tersebut. Adapun dampak negatif dari adanya eglomerasi ekonomi adalah (a) timbulnya kemacetan, (b) timbulnya berbagai jenis polusi, dan (3) meningkatnya angka kriminalitas.
Menurut Marshall terdapat tiga sumber mengapa aglomerasi ekonomi selalu terjadi, yaitu (a) kelimpahan informasi (information spillovers), (b) input lokal yang tidak diperdagangkan (local non-traded inputs), dan (ci) ketersediaan tenaga kerja terampil lokal (local skilled labour pool).

Jenis-jenis Aglomerasi dan Pengelompokan Ekonomi Lainnya

  1. Terdapat 3 jenis aglomerasi ekonomi, yaitu (1) internal return to scale, timbul karena perusahaan memiliki skala ekonomi yang besar, (2) lokalisasi ekonomi, terjadi pada satu kelompok perusahaan dalam satu industri yang sejenis yang terletak pada lokasi yang sama, dan (3) urbanisasi Ekonomi, timbul pada perusahaan-perusahaan dari sektor industri yang berbeda-beda yang mengelompok di lokasi yang sama.
  2. Menurut Hoover jenis-jenis aglomerasi tersebut terutama disebabkan oleh adanya perbedaan definisi antara perusahaan dan industri. Perusahaan adalah aktivitas yang mengombinasikan input sedemikian rupa untuk menghasilkan barang atau jasa. Industri adalah kumpulan perusahaan yang memproduksi produk yang sejenis.
  3. Di samping teori aglomerasi terdapat 5 teori lain yang mampu menjelaskan mengapa pengelompokan perusahaan tersebut selalu terjadi. Kelima teori tersebut adalah (1) model kutub pertumbuhan, (2) model inkubator, (3) model siklus produk, (4) model Porter, dan (5) model area industri baru.

Pasar Lahan dan Model Von Thunen

  1. Lahan merupakan satu-satunya faktor produksi yang tidak mengalami peningkatan sehingga kurva permintaan lahan akan berbentuk vertikal. Jika terjadi kenaikan permintaan terhadap lahan maka harga sewa lahan akan semakin meningkat.
  2. Menurut von Thunen kurva bid-rent akan ber-slope negatif. Lebih lanjut von Thunen menyatakan bahwa harga output dan biaya transportasi merupakan 2 faktor penting dalam menentukan radius suatu perkotaan. Jika harga output naik maka radius pasar akan meningkat. Jika biaya transportasi semakin meningkat maka raidus kota akan berkurang.
  3. Jika terjadi persaingan antarprodusen dalam memanfaatkan lahan maka produsen yang mampu membayar sewa lahan yang paling tinggi akan memenangkan persaingan tersebut. Umumnya kegiatan yang nilai jualnya tinggi akan cenderung berlokasi di dekat pusat kota, sebaliknya kegiatan yang nilai jualnya rendah akan cenderung berlokasi di pinggiran kota.

Model Bid-Rent (Penawaran Sewa) bagi Perusahaan dan Rumah Tempat Tinggal

  1. Pada model bid-rent perbandingan antara penggunaan lahan dengan non-lahan diasumsikan sudah mengalami perubahan. Artinya, jika sewa lahan sangat tinggi maka produsen/rumah tangga akan menggunakan lahan dalam jumlah yang sedikit, dan mengompensasi dengan menggunakan barang non-lahan lebih banyak. Sementara pada model von Thunen perbandingan antara lahan dengan non-lahan diasumsikan tetap. Dengan demikian, kurva bid-rent akan berbentuk cembung terhadap titik asal, sedangkan menurut von Thunen kurva bid-rent akan berbentuk garis lurus.
  2. Untuk menghemat biaya transportasi maka sektor perekonomian yang berorientasi kepada konsumen akan memilih lokasi dekat pusat kota. Sebaliknya pada sektor yang memerlukan lahan yang relatif lebih luas dan membutuhkan bahan mentah dari sektor-sektor pertanian maka untuk menghemat biaya transportasi sektor ini akan cenderung berlokasi di pinggiran kota.
  3. Lokasi tempat tinggal antargolongan rumah tangga sangat ditentukan oleh jarak relatif. Jika jarak relatif diasumsikan konstan maka rumah tangga kaya cenderung akan berlokasi di pinggiran kota, sementara rumah tangga yang berpendapatan rendah berlokasi di pusat kota. Sebaliknya apabila jarak relatif semakin meningkat maka rumah tangga yang berpendapatan tinggi akan berlokasi di pusat kota dan rumah tangga berpendapatan rendah berlokasi di pinggiran kota
Sumber Buku Ekonomi Regional Karya D.S. Priyarsono
sumber : http://massofa.wordpress.com/2008/03/02/struktur-spasial-perekonomian-kota-dan-aglomerasi-ekonomi/

Pengalihan Hak dan Lisensi Desain Industri

Hak Desain Industri dapat beralih atau dialihkan dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak desain industri tersebut harus disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak dan wajib dicatat dalam daftar umum desain industri pada Ditjen HKI dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak desain industri yang tidak dicatatkan dalam daftar umum desain industri tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. Pengalihan hak desain industri tersebut akan diumumkan dalam berita resmi desain industri.

Lisensi Hak Desain Industri

Pemegang Hak Desain Industri dapat memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu untuk melaksanakan hak desain industri dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagaian desain yang telah diberi hak desain industri, kecuali jika diperjanjikan lain. Perjanjian lisensi ini dapat bersifat ekslusif atau non ekslusif. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan dalam daftar umum desain industri pada Ditjen HKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perjanjian lisensi ini kemudian diumumkan dalam berita resmi desain industri. Perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan tidak berlaku terhadap pihak ketiga. Bentuk dan Isi Perjanjian Lisensi.
Pada dasarnya bentuk dan isi perjanjian lisensi ditentukan sendiri oleh para pihak berdasarkan kesepakatan bersama, namun tidak boleh memuat ketentuan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan bagi perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

Catatan

  1. ^ Perlindungan Desain Industri di Indonesia dan Ketentuan Internasional di Bidang Desain Industri. Mayana, R.F. 2011. Panitia Pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Kerjasama antara Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Direktorat Jenderal HKI Kementrian Hukum dan HAM RI. Hal 4
  2. ^ Lindsey, Tim dkk (2006). Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Suatu Pengantar.ISBN 979-414-383-9
  3. ^ Prinsip-Prinsip Dasar desain Industri. Mayana, R.F. 2011. Materi Pelatihan Konsultan HKI. Panitia Pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Kerjasama antara Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Direktorat Jenderal HKI Kementrian Hukum dan HAM RI. Hal 9
sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Desain_industri

Desain TataLetak

Untuk mempermudahkan pengertiannya secara garis besar istilah “desain tata letak sirkuit terpadu” dibagi dua yaitu “desain tata letak” dan “sirkuit terpadu”, yang masing-masing pengertiannya adalah sebagai berikut:
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu didalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
Persyaratan:
  1. Surat Kuasa ditandatangani diatas materai Rp. 6000,-
  2. Surat Pernyataan ditandatangani diatas materai Rp. 6000,-
  3. Foto Copy KTP
  4. Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan yang dilegalisir (jika berbadan usaha)
  5. Foto Copy NPWP (jika berbadan usaha)
  6. Contoh hambar atau sketsa desain diatas kertas 100gr sebanyak rangkap 5 yakni:
    • Tampak depan
    • Tampak belakang
    • Tampak atas
    • Tampak bawah
    • Tampak keseluruhan
    • Klasifikasi desain dan deskripsi
    • Nama pembuat atau penemu desain
    sumber : http://www.gunadihandoko.com/layanan/desain-tata-letak-sirkuit-terpadu

Perbuatan yang Dilarang Menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999

Esensi Perlindungan Konsumen Bagi Pelaku Usaha
Piranti Hukum Perlindungan Konsumen tidak untuk mematikan usaha Pelaku Usaha, justru sebaliknya dapat mendorong tumbuhnya iklim berusaha yang sehat yang pada gilirannya dapat melahirkan Pelaku Usaha yang tangguh dalam menghadapi persaingan usaha yang sehat melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas, memenuhi aspek keamanan, kesehatan dan keselamatan konsumen.
Apa saja yang Perlu Diperhatikan
Dalam menjual barang dan/atau jasa, perhatikan dan penuhilah ketentuan-ketantuan Perlindungan Konsumen yang menyangkut : Kewajiaban Pelaku Usaha, Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha dan Tanggungjawab Pelaku Usaha.
Apa Kewajiban Pelaku Usaha
  1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya dan Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  2. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif ;
  3. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
  4. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
  5. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Peran Pemerintah dan Platform Kebijakan

Pembangunan perlindungan konsumen harus dilaksanakan bersama oleh stakeholder-nya, baik pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. Gerakan pemberdayaan konsumen perlu dikembangkan untuk melindungi kepentingan konsumen secara integratif, menyeluruh, serta dapat diterapkan secara efektif di dalam masyarakat.
Esensi Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada hakekatnya memberikan aturan main kepada pelaku usaha agar melakukan aktivitas usahanya secara profesional, jujur, beretika bisnis, tertib mutu, tertib ukur dalam konteks pemenuhan persyaratan perlindungan konsumen dimana barang dan jasa yang diperdagangkannya aman untuk dikonsumsi konsumen. Bila aktivitas usaha dapat memenuhi itu semua, ditambah dengan pemenuhan preferensi konsumen maka di pasar dalam negeri diharapkan tidak ada lagi produk-produk sub standar yang beredar.
Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menetapkan asas dan tujuan, hak dan kewajiban konsumen, perbuatan yang tidak diperbolehkan dalam memproduksi dan memperdagangkan barang dan jasa, tanggung jawab pelaku usaha, pembinaan dan pengawasan yang harus dilakukan oleh pemerintah, peran kelembagaan perlindungan konsumen serta sanksi.
Pemerintah berkewajiban melakukan upaya pendidikan serta pembinaan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat atas hak-haknya sebagai konsumen. Melalui instrumen yang sama juga diharapkan tumbuhnya kesadaran pelaku usaha dalam aktivitasnya, yang menerapkan prinsip ekonomi sekaligus tetap menjunjung hal-hal yang patut menjadi hak konsumen.
Pemerintah bersama masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) adalah pihak-pihak yang diberi tugas untuk melakukan pengawasan. Pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat, selain dilakukan atas penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangannya, juga dilakukan atas barang/jasa yang beredar di pasar.

Penyelesaian melalui LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat)

 Proses penyelesaian sengketa melalui LPKSM menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat dipilih dengan cara mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Dalam prosesnya para pihak yang bersengketa/bermasalah bersepakat memilih cara penyelesaian tersebut. Hasil proses penyelesaiannya dituangkan dalam bentuk kesepakatan (Agreement) secara tertulis, yang wajib ditaati oleh kedua belah pihak dan peran LPKSM hanya sebagai mediator, konsiliator dan arbiter. Penentuan butir-butir kesepakatan mengacu pada peraturan yang dimuat dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta undang-undang lainnya yang mendukung.

TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA

Ketika kedua pihak telah memutuskan untuk melakukan penyelesaian non-peradilan, nantinya ketika mereka akan pergi ke pengadilan (lembaga peradilan) untuk masalah yang sama, mereka hanya dapat mengakhiri tuntutan mereka di pengadilan jika penyelesaian non peradilan gagal.

ARM berdasarkan pertimbangan bahwa penyelesaian peradilan di Indonesia memiliki kecenderungan proses yang sangat formal.

Dualisme Sistem Hukum

Sistem hukum Indonesia yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental
merupakan dasar bagi para penegak hukum untuk menggunakan hukum
positif dari sistem Eropa Kontinental tersebut dalam membuat setiap
keputusan. Namun di sisi lain, cukup banyak peraturan perundang-undangan
pada sektor keuangan dan perbankan yang sangat dipengaruhi oleh sistem
hukum Anglo Saxon atau Common Law. Aplikasi kedua sistem hukum yang
berbeda tersebut dalam hukum positif di Indonesia pada sektor keuangan dan
perbankan dalam banyak hal telah mengakibatkan dis-harmoni, yang dapat
terlihat dari pengaturan yang tidak konsisten satu sama lain dari kedua sistem
hukum tersebut yang berpadu dalam suatu materi yang sama.
Sebagai misal, dalam perdagangan surat berharga tanpa warkat (scriptless
trading) umumnya dipergunakan aplikasi teknologi. Hal ini telah menjadi ciri
umum perdagangan di berbagai negara maju maupun di beberapa negara
berkembangan lainnya, termasuk Indonesia. Praktik scriptless trading ini hanya
dimungkinkan apabila disertai dengan suatu tanda tangan digital yang tidak
dikenal dalam sistem hukum positif di Indonesia, yang akan mengakibatkan
perdagangan tersebut tidak sah sehingga batal dengan sendirinya atau dapat
dibatalkan.
Ketimpangan ini umumnya diselesaikan dengan suatu aturan yang mempunyai
tingkat hierarkhi yang lebih rendah dari Undang-undang. Hal ini dapat saja
dilakukan sepanjang tidak terjadi suatu perselisihan hukum. Namum dalam hal
terjadi perselisihan hukum, maka akan menjadi hal penting untuk di
indentifikasi adalah “sistem hukum mana yang akan dianut oleh para penegak
hukum?”. Jawaban tentu saja “sistem hukum positif Indonesia yakni sistem
hukum Kontinental”. Namun keadaan ini sebenarnya merupakan tantangan
bagi para ahli hukum dalam menerapkan konsep “hukum sebagai sarana
pembaharuan” yang dikemukakan oleh Prof. Mochtar Kusumaatmadja, yang
bermula dari konsep “law as a tool of social engineering” dari Roscoe Pound.
Dengan demikian, hukum harus diciptakan untuk kepentingan masyarakat dan
bukan sebaliknya.
Namun demikian masalah dualisme sistem hukum ini, dapat pula dipandang
sebagai suatu konvergensi positif dari dua sistem hukum yang berbeda.
Konvergensi kedua sistem hukum ini disebabkan utamanya oleh
perkembangan ekonomi dan Internasionalisasi pasar 5. Jadi, sebagai
multiplier effect dari konvergensi di bidang ekonomi, maka pada instansiinstansi
hukum yang relevan dengan bidang ekonomi juga terjadi konvergensi.
Dengan bidang ekonomi juga terjadi konvergensi. Walaupun ada konvergensi
ekonomi yang berakibat pada konvergensi di bidang hukum, pada
kenyataannya tidak semua aspek hukum yang bersifat prosedural tidak
5 Pistor, Katharina and Philip A. Wellons, The Role Of Law and Legal Institutions in Asian Economic
Development. Oxford University Press, New York-USA, 1999, hlm. 282.
terdapat konvergensi6. Hal ini dapat disebabkan karena perbedaan budaya
dan tradisi hukum di masing-masing negara7. Dengan dipandangnya
pertemuan yang tidak terhindarkan dari kedua sistem hukum yang berbeda ini,
maka konvergensi ini dapat lebih memudahkan regulasi yang akomodatif dan
kondusif bagi kebutuhan bisnis dan ekonomi. Patut pula dicatat faktor penting
lain yaitu kebijakan ekonomi jyang dilakukan oleh pemerintah dari negaranegara
Asia yang menjadi kunci yang determinan bagi perubahan sistem
hukum antara 1960 hingga saat ini 8.

Senin, 23 Mei 2011

Aspek Hukum Hubungan Kerja Melalui Mekanisme Outsourcing Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Judul : ASPEK HUKUM HUBUNGAN KERJA MELALUI MEKANISME OUTSOURCING BERDASARKAN UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Penulis: Sonhaji (2007)
Sumber / Link : http://eprints.undip.ac.id/6720/
Review:
Perkembangan ekonomi global dan kemajuan teknologi yang demikian cepat membawa dampak timbulnya persaingan usaha yang begitu ketat dan terjadi disemua lini. Lingkungan yang sangat kompetitif menuntut dunia usaha untuk menyesuaikan dengan tuntutan pasar yang memerlukan respon yang cepat dan fleksibel dalam meningkatkan pelayanan terhadap pelanggaran. Untuk itu diperlukan suatu perubahan struktural dalam pengelolaan usaha dengan memperkecil rentang kendali mahagemen, dengan memangkas sedemikian rupa sehingga dapat menjadi lebih efektif, efisien dan produktif. Perubahan yang dimaksud adalah melalui Business Process Reengineering (BPR). BPR adalah perubahan yang dilakukan secara mendasar oleh suatu perusahaan dalam proses pengelolaannya, bukan hanya sekedar melakukan perbaikan.
BPR adalah pendekatan baru dalam managemen yang bertujuan meningkatkan kinerja, yang sangat berlainan dengan pendekatan lama yaitu Continuous Improvement Process. Salah satu efek samping BPR adalah Outsourcing. Outsourcing adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh. Dalam hubungan kerja outsourcing perlu diupayakan adanya perlindungan hukum bagi pekerja.
Dengan demikian hubungan outsourcing tidak perlu dengan larangan mengadakannya, tetapi sebaliknya dengan mengadakan system perijinan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan hubungan kerja outsourcing tersebut dengan syarat-syarat yang disesuaikan dan kondisi ketenagakerjaan serta keadaan lapangan/kesempatan kerja di Indonesia. Ketentuan hubungan kerja outsourcing di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan beberapa peraturan pelaksanaannya

Pemberdayaan Lembaga Keuangan Mikro sebagai Salah Satu Pilar Sistem Keuangan Nasional:Upaya Konkrit Memutuskan Mata Rantai Kemiskinan

Judul :
Pemberdayaan Lembaga Keuangan Mikro sebagai Salah Satu Pilar Sistem Keuangan Nasional:Upaya Konkrit Memutuskan Mata Rantai Kemiskinan
Penulis:
Wiloejo Wirjo Wijono
Sumber/Link :
Review:
Upaya pengentasan kemiskinan dapat dilakukan antara lain dengan memutus mata rantai kemiskinan itu sendiri, diantaranya adalah dengan pemberian akses yang luas terhadap sumber-sumber pembiayaan bagi Usaha Kecil dan Mikro (UKM) yang pada dasarnya merupakan bagian dari masyarakat miskin yang mempunyai kemauan dan kemampuan produktif. Meskipun kontribusi UKM dalam PDB semakin besar, namun hambatan yang dihadapinya besar pula, diantaranya kesulitan mengakses sumber-sumber pembiayaan dari lembaga-lembaga keuangan formal.
Peranan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dalam menunjang kegiatan UKM, walaupun porsinya sebagai alternatif pembiayaan masih lebih kecil dibandingkan lembaga-lembaga keuangan formal. Namun, hal ini menarik untuk dikaji sebab perkembangan LKM ternyata searah dengan perkembangan UKM sehingga dapat dinyatakan bahwa LKM sebagai salah satu pilar sistem keuangan nasional.
Untuk mewujudkan hal tersebut, terdapat dua hal yang layak direkomendasikan: pertama, memperkuat aspek kelembagaan LKM sebagaimana yang selama ini telah berjalan pada lembaga-lembaga keuangan formal yaitu mempercepat pengesahan RUU tentang LKM, dan kedua, komitmen yang kuat pada pengembangan UKM yang sinergi dengan LKM. Dan pada akhirnya upaya untuk memutus rantai kemiskinan dapat dilakukan dengan cara yang produktif.

Minggu, 22 Mei 2011

TEORI PEMUNGUTAN PAJAK

Menurut R. Santoso Brotodiharjo SH, dalam bukunya ''Pengantar Ilmu Hukum Pajak'', ada beberapa teori yang mendasari adanya pemungutan pajak, yaitu:
# Teori asuransi, menurut teori ini, negara mempunyai tugas untuk melindungi warganya dari segala kepentingannya baik keselamatan jiwanya maupun keselamatan harta bendanya. Untuk perlindungan tersebut diperlukan biaya seperti layaknya dalam perjanjian asuransi diperlukan adanya pembayaran premi. Pembayaran pajak ini dianggap sebagai pembayaran premi kepada negara. Teori ini banyajk ditentang karena negara tidak boleh disamakan dengan perusahaan asuransi.
# Teori kepentingan, menurut teori ini, dasar pemungutan pajak adalah adanya kepentingan dari masing-masing warga negara. Termasuk kepentingan dalam perlindungan jiwa dan harta. Semakin tinggi tingkat kepentingan perlindungan, maka semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan. Teori ini banyak ditentang, karena pada kenyataannya bahwa tingkat kepentingan perlindungan orang miskin lebih tinggi daripada orang kaya. Ada perlindungan jaminan sosial, kesehatan, dan lain-lain. Bahkan orang yang miskin justru dibebaskan dari beban pajak.

AKTUALISASI FUNGSI HUKUM PIDANA DALAM ERA EKONOMI GLOBAL

Jika perubahan dalam pengelolaan aktivitas ekonomidapat dilakukan dengan relatif mudah, maka fungsionalisasi sistemhukum baik hukum ekonomi maupun hukum pidana lebihmemerlukan keseksamaan. Hal ini disebabkan, sistem hukum dimasa Orde Baru dengan model planned economy cenderung tidakmemberikan jaminan kepastian hukum, sementara model marketeconomy sebagai model ekonomi masa mendatang di era ekonomiglobal dan pasar bebas, mensyaratkan dengan sangat adanyajaminan kepastian hukum ini.Untuk memenuhi tuntutan kepastian hukum ini, reformasihukum merupakan conditio sine qua non, prasyarat mutlak yangharus disiapkan. Hukum pidana sebagai bagian dari sistemperadilan pidana, yang berfungsi mem-back up bekerjanya hukumekonomi, dengan sendirinya merupakan bidang hukum yang harusmengalami banyak pembenahan mendasar, sehingga dapatmemberikan jaminan kepastian hukum.

Desain Industri

Desain industri (bahasa Inggris: Industrial design) adalah seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
Desain Industri adalah cabang HKI yang melindungi penampakan luar suatu produk. Sebelum perjanjian TRIPS lahir, desain industri dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Namun karena perkembangan desain yang sangat pesat, maka perlu dibuatkan UU Khusus yang mengatur tentang desain industri.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Desain_industri

Definisi Munkner

  Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankanurusniagasecara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

Definisi UU No. 25/1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-   seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

Hirarki tanggung jawab

Hierarki Tanggung Jawab
Dalam rapat anggota tugasnya memilih dan memberhentikan pengawas, dan juga memilih dan memberhentikan pengurus.
Pengurus :
Tugas : 1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, Budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggarakan rapat anggota
4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenng : 1. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
2. Meningkatkan peran koperasi
Pengawas : Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi.
UU 25 Tahun 1992 pasal 39 ;
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Pengurus memberi kuasa kepada pengelola untuk mengatur dan mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional, hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.
Pola manajemen
Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
Teradapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda
Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama.
SUMBER :
http://community.gunadarma.ac.id/public/user/blogs/name_reztu_02/page_3/