Hukum dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan usaha dagang. Hukum perdata dengan hukum dagang dapat dikatakan saling berkaitan satu dengan yang lainnya. Sehingga tidak dapat perbedaan secara prinsipil antara keduanya.
Hukum dagang adalah hukum yang khusus (specialis), sedangkan hukum perdata merupakan hukum yang bersifat umum (lex genelaris), sehigga berlaku suatu asas lex specialis derogate legi genelari, artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.
4.1 Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
1. Persekutuan Perdata
2. Persekutuan Firma
3. Persekutuan Komanditer
sumber: http://sultanblack.blogspot.com/2009/07/bab-i-hukum-ekonomi.html
Hukum dagang adalah hukum yang khusus (specialis), sedangkan hukum perdata merupakan hukum yang bersifat umum (lex genelaris), sehigga berlaku suatu asas lex specialis derogate legi genelari, artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.
4.1 Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
1. Persekutuan Perdata
2. Persekutuan Firma
3. Persekutuan Komanditer
sumber: http://sultanblack.blogspot.com/2009/07/bab-i-hukum-ekonomi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar